Selasa, 20 Desember 2011

ILMU HUKUM: PENCARIAN, PEMBEBASAN DAN PENCERAHAN


ILMU HUKUM: PENCARIAN, PEMBEBASAN DAN PENCERAHAN

A.    TENTANG ILMU
Ilmu merupakan kegiatan  intelektual manusia mengikuti kehadiran dan terbentangnya alam dan kehidupan disekelilingnya. Ilmu dimulai dari kekhasan fisio;logis manusia khusunya mengenai otaknya, yang menyebabkan ia menjadi gelisah menghadapi alam dan kehidupan. 

B.     KENYATAAN SEBAGAI BASIS ILMU
Ilmu adalah kenyataan, bukan sebaliknya. Apabila kenyataan adalah ilmu, maka kenyataan itu akan dimanipulasi sehingga cocok dengan ilmu dan teori yang ada. Apabila dikatakan bahwa basis ilmu adalah kenyataan, ada satu hal yang pentinmg yang harus dikemukakan disini, yaitu bahwa sejak kapan dan sampai kapanpun ilmu merupakan situs manusia untuk berburu kebebnaran, dari kenyataan baik alam maupun kehidupan, ilmu itu muncul dan terhadap kenyataan itu pula ilmu diuji.
Kebenran adalah jalan yang melalui itu  ilmu digali dan disajikan kepada public. Kebenaran merupakan moral dan ilmu. Tidak ada jalan lain yang bias digunakan oleh iklmu dalam menghadapi kenyataan kecuali berdasarkan kebenaran. Kenyataan adalah basis ilmu sedangkan kebenaran adalah jalan yang ditempuhnya. Ilmu hukum tidak dikecualikan ia tidak ingin berkualitas sebesar ilmu.

C.     ILMU ADALAH UNTUK KENYATAAN
Defenisi ilmu ebagai pencarian, pembebasan dan pencerahan.semacam paradigm penting misalnya bebrbicara tentang teori. Dalam pardigma ini bukan kenyataanlah yang untuk teori, tetapi teori itulah yang untuk kenyataan. Tetapi tidak semua teori sadar bahwa ia harus membumi pada kenyataan. Ada juga yang membangun teori demi untuk teori, sehingga kenyataannya menjadi nomor dua. Apabila teori tidak cocok mau tidak mau menjelaskan kenyataan maka kenyataan itulah yang harus dimanipulasi sehingga dapat masuk kedalam teori yang dibuat, 

D.    ILMU YANG GAAGL MENANGKAP KENYATAAN PENUH
Ilmu dan teori adalah usaha manusia untuk menangkap kenyataan dan kemudian menyajikan hasil tangkapannya kepada public. Jarring yang dipakai ilmu untuk menangkap adalah konsep dan metodelogi penelitian. Berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas maka keduanya disebut juga sebagai suatu permainan. Ilmu dan teori adalah hasil dari tangkapan teoritis yang kemudian dikomunikasikan kepada public. Keduanya tidak sama benar dengan kenyataan itu sendiri. Semaki tinggi suatu teori berarti ia semakin mendekati kenyataan. Teiori yang sempurna adalah yang mampu memindahkan kenyataan kedalam bahasa teori secara sempurna tanpa cact. Pelajaran yang sangat berharga adalah bahwa kita tidak boleh terjebak atau menjadi tawanan dari cara kerja ilmu sebagaimana disebutka diatas. Acuan atau regrensi utama kita adalah kenyataan bukan ilmu pengetahuan, yang benar adalah kenyataan bukan ilmu.

E.     ILMUWAN:MUANSAFIR PEMBURU KEBENARAN
Ilmuwan sudah ditakdirkan mencari kebenaran dan berusaha mengungkapnya, tetapi sekaligus ia juga menyadari resiko untuk mampu mengungkap kebenaran yang mutlak atau sempurna. Ilmu pengetahuian dibangun oleh kegagalan-kegagalan yang lain. Ilmun pengetahuan adalah karya bersama bukan karya Aritoteles, nmewton atau Enstein, mereka itu berhasil untuk mengemukakan sesuatu dengan cara berdiri diatas ilmuan.

F.      ILMU HUKUM
Ilmu hukummbukan suatu kekecualian dan tidak merupakan ilmu yang lain daripada yang lain. Sebelummada ilmu hukum terlebih dahulu ada suatu kenyataan yang kemudian membangkitkan minat manusia untuk bertanya, menyelidiki dan member penjelasan. Kenyataan itulah yang yang menjadi perhatian suatu disiplin ilmu yang kemudian disebut ilmu hukum. Ilmu hukum tidak menciptakan kaidah melainkan menemukannya sebgai kenyataan disekelilingnya. Tugas sebagai ilmu adalah mencoba, memahami, menjelaskan, mencari asal usul, mencari kenyataan dan sebagainya.


G.    ILMU HUKUM SEBAGI SEBENAR ILMU
Apabila ilmu hukum ingin mencapai tingkat kematangan yang tinggi, bahkan lebih daripada itu ingin benar-benar disebut sebagai ilmu maka harus senantiasa menyatakan siap untuk menjelaskan hal yang berhubungan dengan hukum. Oleh karena itu ilmu hukum itu tidak merupakan gagasan yang diperas atau diarik dari otak manusia melainkan mengikuti dan dituntun oleh kenyataan tentang hukuim yang terhampar dalam masyarakat.

H.    ILMU HUKUM PRAKTIS
Hukum positif adalah ilmu hukum yang bekerja dengan menggarap teks-teks normative. Ilmu praktis adala ilmu yang tidak berhadapan dengan kenyataan hukum yang penuh, melainkan kepentingan yang praktis saja.
I.       Program pencidikan doctor (S3)
Program S3 disiapkan bukan untuk menjadi professional hukum tetapi sebgai munasafior pencari kebenaran.
J.       BAHAN STUDI ILMU HUKUM SEBAGAI SEBENAR ILMU
Bahan ilmu tak dapat ditentukan menurut ukuran suyektif para ilmuwan maaing-masing melainkan dibiarkan mengalir sebgai kenyataan secara penuh. Bahan ilmu hukum itu kita ketemukan tidak kita buat. Kalau hukum psitif tampil tidak secara teratur maka kita juga akan mengatakanm secara jujur, bahwa hukum itu adalah sesuatu yang disordered.

K.    ILMU HUKUM DITENGAH-TENGAN STATE OF THE ARTS ILMU PENGETAHUAN
Ilmu hukum merupakan ilmu yang kesatuan dengan ilmu-ilmu yang lain dalam satu komunitas ilmu pngetahuan. Pergerakan dan perubahan dalam satu bidang ilmu tertentu akan berimbas pula kepada ilmu-ilmu yang lain. Maka apabila kita mengatakan bahwa garis derpan ilmu selalu berubah, bergelombang perubahan tersebut cepat atau lambat akan menepa ilmu. Perubahan garis drepan ilmu memang terjadi dari waktu ke waktu. Hal itu terjadi baik dengan berkembangya metodelogi maupun berkembangnya disiplin-disiplin ilmu pengetahuan. Dengan demikian state of art akan berubah dari masa ke masa. Barang tentu karena masing-masinhg displin memiliki karakteristiknya sendiri, maka intensitas perubahan yang terjadi pada suatu disiplin juga akan sama pada ilmu yang lainnya.

L.     POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM
Positivism menjadi slah satu teori yang bertahan smapai saat ini dalam ilmu hukum. Positivism muncul sejak awal kbangunana teori-teori hukum modern. Kelahiran positivism kembali menegaskan betapa ilmu selalu berjalan dibelakang kenyataan. Kenyataan menjadi pemandu ilmu dan teori, seperti berkali-kali dikemukan. Positivism hanya bias muncul pada saat kenyataan membutuhkan itu dan kenyataan itu adkah lahirnya hukum  moden. Ilmu hukum menemukan bahwa sejak kelharian Negara modern hukum berubah dengan sangat mendasar. Rasionalisai tersebut menghasilkan pembagian diberbagai tugas dan peran khusus yaitu legrslatif, eksekutif dan yudikatif.

M.   ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU UTUH
Perkembangan ilmu sekarang tidak berpegang pada filsafat. Sejak semula hukum adalah sesuatu yang utuh, yang menyatu dengan masyarakat serta manusia tempat hukum itu berada. Keutuhan ini juga menyangkut sifat komplek dan dinamis dari hukum, tetutamna sudah berbicara tentang keadilan. Maka pada wktu kita mempelajari hukum kita harus berhati dalam menggarapnya atau dalam penggunaan metode. Cara dan metode tersebut hendaknya tetap menjaga agar hukum bias tampil secara penuh dan utuh dan lebih jauh lagi  tidak kehilangan nialai maknanya.

N.    TEORI DAN WILAYAHNYA
Teori dikatakan memiliki wilayahnya sendiri, sehingga dalam teori ada yang disebut domain assumptions. Ada teori yang berada dalam wilayah prkatis (professional domain) atau teori yang dikembangkan dan diciptakan dengan sengaja untuk member dukungan terhadap kerja professional, misalnya teori tentang penanggung jawab pidana yang dibtuhkan oleh para hakim pada saat mereka harus mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana. Karena sifatnya member dukungan terhadap kebutuhan praktis professional tersebut maka ia juga disebut teori yang berfungsi mempertahankan hukum positif.
Ada juga teori dalam wilayah ilmiah (scientivic domain) teori dalam wilayah ilmiah tidak muncul karena untuk mendukung atau mempertahankan sesuatu. Teori ini muncul dari kenyataan atau pengamatan terhadap pengamatan, yang dimulai dari kegelisahan keingintahuan sehingga melakukan perenungan terhadap kenyataan yang dihadapinya.

O.    ILMU HUKUM ATAU ILMU TENTANG KETERTIBAN (ORDER)
Dalam konteks ilmu ketertiban kita dapat melihat dan mengamati hukum secara lebih jernih, utuh dan benar. Hal itu terjadi karena kita mengambil jarak dari objek yang kita pelajari. Jika menggagas ilmu hukum sebagai ilmu ketertiban maka akan sejalan dengan dasar dari teori kuantum yang lebih maju dari teori Newton yang mekanistik.
Quantum space adalah suatu ‘’keadaan hampa’’, apabila teori quantum kita proyeksikan ke ilmu hukum maka dalam ilmu hukum itu kita membicarakan undang-undang, legislative, yudikatif, eksekutif, proses hukum dan sebagainya. Dalam kacamata teori quantum itu semua adalah ruang hampa yang mudah diamati dan dipelajari, tetapi sebenarnya substansi besar yang menjadi landasan dari hal-hal yang diamati tersebut tetap diam dibalik penmpilan empiric tersebut yang dinamakan dengan ketertiban.

P.      PERJALANAN HUKUM MODERN : Dari Keambrukan Yang Satu Ke Yang Lain
Roberto maguera unger  menjadi rujuka yang sangat menarik pada saat ingin mengetahui perjalanan hukum modern sehingga memperoleh bentuknya sekarag ini secara komprehensif atau melihat perjalanan tersebut tidak hanya perkembangan dan bentuk yang atu ke yang lain, melainkan secara lebih utuh yaitu dengan melibatkan akar-akar atau asal usul sosialnya.
Unger melihat bahwa kelahiran hukum baru diawali dengan kembrukan masyarakat atau system yang lama. Dengan demikian kembrukan masyarakat yang lama merupakan semacam prasyarat bagi munculnya bentuk hukum baru. Hal ini memberikan perspektif kepada kita tentang bagaimana melihat dan memahami kelahiran suatu hukum baru. Misalnya masyarakat yang berbasis pertanian harus bangkrut terlebih dahulu sebelum muncul suatu masyarakat yang berbasis industri. Dari sini kita menjadi paham bahwa hukum itu bukan sekedar dokumen formal tetapi melainkan suatu dokumen social. Hukum tidak hanya menjalankan legal rulling melainkan lebih dari pada itu melakukan social rulling.

Q.    HUKUM MODERN DI PERSIMPANGAN JALAN
Munculnya hukum modern merubah sama sekali peta tatanan masyarakat yang lama ini disebabkan oleh watak atau hegemonian dari hukum modern tersebut. Ia tidak membiarkan tatanan lain yang diat dan dikeluarkan oleh negara. Hukum modern telah identik dengan hukum Negara. Semua tatanan yang ada sudah digantikan tatanan yang baru. Kelahiran hukum modern sekaligus menempatkannya dalam posisi yang sangat sulit yaitu berda dipersimpangan jalan (hifurcation. Sejak ribuan tahun sebelum munculnya hukum modern maka hukum hanya berurusan dengan perburuan keadilan. Pada waktu itu belum ada hukum Negara atau hukum positif, melainkan hukum alam. Tetapi dengan kelahiran Negara modern dan hukum modern muncul tuntutan agar hukum itu menjadi positif dan public. Hukum harus dibuat oleh suatu badan khusus dirumuskan tertulis dan diumumkan kepada public akibatnya adalah, bahwa yang tidak memnuhi persyaratan itu tidak bisa disebut sebagai hukum. Sejak saat itu, maka hukun tidak lagi semata-mata tempat untuk berburu keadilan, melainkan juga sebagai undang-undang. Keadaan ini me nimbulkan persoalan yang amat besar, bahkan gawat oleh karena proses hukum bukan hanya mencari keadilan melainkan juga menerapkan undang-undang dan prosedur. Disinilah huikum modern dikatakan berada dipersimpangan sebab antara keadilan sudah diputuskan dan hukum sudah diterapkan terdapat perbedaan yang sangat besar. Wilayah keadilan tidak persis sama dengan wilayah hukum positif.

R.     STRUKTUR SOSIAL HUKUM MODERN
Dari data sejarah dapat disimpulkan bahwa hukum modern adalah suatu institusi yang bersifat khas. Yaitu institusi yang bersifat euro-centris. Hukum modern merupakan salah satu hasil dari pengorganisasian masyarakat yang meliputi social, politik, ekonomi, kultur dan lain-lainnya hingga terjadi dinamika suatu dinamika dalam interaksi antara pengorganisasian masyarakat dan bentuk hukumnya.

S.      WATAK KULTURAL HUKUM MODERN
Hukum modern yang pembentukannya bersifat eurosentris itu juga memiliki wataknya sendiri, salah satu alasannya untuk mengatakan demikian adalah apabila diamati betapa perkembangan penataan social serta bentuk-bentuk hukum modern itu berpasangan dengan perkembangan dalam dunia. Dari penemuan makna tersebut dapat dipahami mengapa hukum modern sarat dengan pemasangan rambu-rambu untuk melakukan pengamanan terhadap individu atau kebebasan individu melalui pengadaan berbagai asas hukumserta prosedur-prosedur yang wajib untuk di ikuti dalam proses hukum.

T.      TEORI KETERATURAN HUKUM
Segolongan teori hokum melihat hokum sebagai salah satu banguna yang penuh dengan keteraturan, bangunan yang logis dan rasional. Bahkam sebagian lagi mengatakan hokum sebagai jaringan tanpa celah.
Allan Watson berpendapat bahwa hokum itu adalah suatau system yang tertutup. Ia bisa berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan bantuan dari luar. Teori perkembangan hokum itu digerakan oleh kekuatan atau vitalitas dari dalam hokum itu sendiri yang di sebut sebagai “an antonomus legal tradition” untuk bekerja dan berkembang hokum tidak membutuhkan faktor kekuatan atau masukan apapun dari luar

Sabtu, 10 Desember 2011

Filsafat hukum : Pengertian filsafat Hukum menurut para ahli


Filsafat hukum : Pengertian filsafat Hukum menurut para ahli


Untuk membahas mengenai pengertian daripada filsafat hukum, ada baiknya kita tahu lebih dahulu sekelumit tentang apa yang dimaksud dengan fisafat itu sendiri dan apa pula pengertian daripada hukum.
            Filsafat adalah merupakan suatu perenungan atau pemikiran secara mendalam terhadap sesuatu hal yang telah kita lihat dengan indera penglihatan, kita rasakan dengan indera perasa, kita cium dengan indera penciuman ataupun kita dengar dengan indera pendengaran samapai pada dasar atau hakikat daripada sesuatu hal tersebut. Louis O Kattsoff mengatakan di dalam bukunya, bahwa filsafat bertujuan untuk mengumpulkan penegtahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu di dalam bentuk yang sistematis. Katanya lebih lanjut, filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak (1992 : 03). Filsafat dapat kita jadikan sebagai pisau analisis dalam menganalisa suatu masalah dan menyususn secara sistematis suatu sudut pandang ataupun beberapa sudut pandang, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan suatu tindakan.
 Sedangkan hukum sendiri, menurut seorang ahli hokum Indonesia Wirjono Prodjodikoro (1992 : 9), adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang – orang sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu – satunya tujuan dari hokum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat itu. Kemudian, Notohamidjojo (1975 : 21) berpendapat, bahwa hokum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara, yang berorientasi pada dua asas yaitu keadilan dan dayaguna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat. Secara umum hukum dapat dipandang sebagai norma, yaitu norma yang mengandung nilai – nilai tertentu (Darji Darmodiharjo, shidarta, 2004 : 13).
 Selanjutnya filsafat hukum dapat disebut juga sebagai filsafat tingkah laku atau nilai – nilai etika, yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hokum ialah merupakan ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam sampa kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat (Darji Darmodiharjo, shidarta, 2004 : 11). Seorang filsuf hukum pasti akan mencari apa inti atau hakikat daripada hukum, ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah – kaidah hokum sebagai pertimbangan nilai, memberi penjelasan tentang nilai – nilai, postulat – postulat (dasar –dasar) hokum sampai pada dasar – dasarnya filsafat yang terakhir, dan berusaha mencapai akar dari hokum (Mr.soetiksno, 1986 : 02). Jadi, filsafat hokum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai - nilai di balik gejala – gejala hokum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindera manusia mengenai perbuatan – perbuatan manusia dan kebiasaan – kebiasaan masyarakat.

ľ Menurut Soetikno

Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.

ľ Menurut Satjipto Raharjo

Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.

ľ Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.

ľ Menurut Lili Rasjidi

Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).

Filsafat Positivisme dan Ciri-cirinya

Positivisme merupakan suatu paham dalam filsafat sains yang berkembang sangat pervasif dan, menurut Ian Hacking, tidak hanya menjadi filsafat sains melainkan agama humanis modern. Positivisme menjadi agama dogmatis karena ia telah melembagakan pandangan dunianya menjadi doktrin bagi ilmu pengetahuan. Pandangan dunia yang dianut oleh positivisme adalah pandangan dunia objektivistik. Pandangan dunia objektivistik adalah pandangan dunia yang menyatakan bahwa objek-objek fisik hadir independen dari mental dan menghadirkan properti-properti mereka secara langsung melalui data indrawi. Realitas dengan data indrawi adalah satu. Apa yang dilihat adalah realitas sebagaimana adanya. Seeing is believing.
Positivisme melembagakan pandangan dunia objetivistiknya dalam suatu doktrin kesatuan ilmu (unified science). Doktrin kesatuan ilmu mengatakan bahwa seluruh ilmu, baik ilmu alam maupun manusia, harus berada di bawah payung paradigma positivistik. Doktrin kesatuan ilmu mengajukan kriteria-kriteria bagi ilmu pengetahuan sebagai berikut:
bebas nilai, pengamat harus bebas dari kepentingan, nilai, emosi dalam mengamati objeknya agar diperoleh pengetahuan yang objektif
ilmu pengetahuan harus menggunakan metode verifikasi-empiris
bahasa yang digunakan harus; analitik (bisa dibenarkan atau disahkan secara logis), bisa diperiksa secara empiris dan atau nonsens
bersifat eksplanasi, ilmu pengetahuan hanya diperbolehkan melakukan penjelasan akan keteraturan yang ada di alam semesta, ia hanya menjawab pertanyaan how dan tidak menjawab pertanyaan why. Positivisme menjadi dogma epistemik dengan mengklaim bahwa ilmu pengetahuan harus mengikuti doktrin unified science apabila ingin disebut ilmu pengetahuan ilmiah, bukan semata-mata pengetahuan sehari-hari praktis eksistensial.
Ciri-ciri Positivisme antara lain:
objektif/bebas nilai. Dikotomi yang tegas antara fakta dan nilai mengharuskan subjek peneliti mengambil jarak dari realitas dengan bersikap bebas nilai. Hanya melalui fakta-fakta yang teramati dan terukur, maka pengetahuan kita tersusun dan menjadi cermin dari realitas (korespondensi)
Fenomenalisme, tesis bahwa realitas terdiri dari impresi-impresi. Ilmu pengetahuan hanya berbicara tentang realitas berupa impresi-impresi tersebut. Substansi metafisis yang diandaikan berada di belakang gejala-gejala penampakan ditolak (antimetafisika)
Nominalisme, bagi positivisme hanya konsep yang mewakili realitas partikularlah yang nyata.
Reduksionisme, realitas direduksi menjadi fakta-fakta yang dapat diamati
Naturalisme, tesis tentang keteraturan peristiwa-peristiwa di alam semesta yang meniadakan penjelasan supranatural (adikodrati). Alam semesta memiliki strukturnya sendiri dan mengasalkan strukturnya sendiri
Mekanisme, tesis bahwa semua gejala dapat dijelaskan dengan prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk menjelaskan mesin-mesin (sistem-sistem mekanis). Alam semesta diibaratkan sebagai giant clock work.
Positivisme sebagaimana dikembangkan oleh August Comte, biasa digolongkan dalam kategori positivisme sosial. Aliran positivisme jenis ini dikembangkan di Inggris oleh para filsuf, seperti Jeremy Bentham, James Mill, dan John Stuart Mill. Sedangkan di Italia, positivisme sosial dikembangkan oleh Carlo Cattaneo dan Giuseppe Ferrari. Mereka berdua menganggap diri sebagai orang yang melanjutkan karya Gambista Vico, tokoh yang menurut mereka telah menempatkan sains tentang manusia pada pusat kemanusiaan sendiri. Para penganut positivisme sosial di Jerman, seperti Ernest Lassa, Friederich Jodl dan Eugen Duhring, lebih mengacu pada pemikiran Ludwig Feuerbach daripada pemikiran Saint Simon dan August Comte. Walaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para penganut positivisme sosial, namun semuanya menaruh kepercayaan besar pada sains, pada kemajuan aras dasar sains, dan pada bentuk pengaturan sosial yang lebih baik sebagai akibat dari kemajuan tersebut.
Selain positivisme sosial juga muncul apa yang disebut positivisme evolusioner yang dipelopori oleh orang-orang seperti Charles Lyell, Charles Darwin, Herbert Spencer, Ernst Haeckel dan Wilhelm Wundt. Seperti penganut positivisme sosial, para penganut positivisme evolusioner juga percaya akan adanya kemajuan. Perbedaan antara mereka terletak pada alasan yang mendasari kemajuan tersebut. Kalau positivisme sosial mendasarkan kemajuan pada gejala perkembangan masyarakat dan sejarah, maka positivisme evolusioner mendasarkan pada alam sebagaimana dapat dikenali oleh fisika dan biologi. Positivisme evolusioner telah meninggalkan suatu warisan bagi dunia pemikiran dewasa ini, berupa gagasan tentang adanya evolusi bersifat universal, satu garis ke depan, berkeseinambungan, niscaya dan pasti bersifat progresif.
Di samping positivisme sosial dan positivisme evolusioner, juga berkembang apa yang disebut positivisme kritis. Aliran pemikiran ini, yang kadang juga disebut Kantianisme empiris, dipelopori oleh pemikir-pemikir seperti Ernst Mach dan Richard Avenarius. Aliran pemikiran positivisme kritis ini secara historis merupakan pendahulu dari aliran pemikiran kelompok atau lingkungan Wina dan apa yang secara umum disebut empirisme logis, empirisme imliah, neopositivisme atau positivisme logis.
(Donny Gahral Adian dari Percik Pemikiran Kontemporer; Sebuah Pengantar Komprehensif hal 27-30)Diatas adalah Gambar Dari Ludwig Feuerbach
 Posted in: filsafat
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
0 komentar:
Poskan Komentar
Filsafat Positivisme dan Ciri-cirinya
Positivisme merupakan suatu paham dalam filsafat sains yang berkembang sangat pervasif dan, menurut Ian Hacking, tidak hanya menjadi filsafat sains melainkan agama humanis modern. Positivisme menjadi agama dogmatis karena ia telah melembagakan pandangan dunianya menjadi doktrin bagi ilmu pengetahuan. Pandangan dunia yang dianut oleh positivisme adalah pandangan dunia objektivistik. Pandangan dunia objektivistik adalah pandangan dunia yang menyatakan bahwa objek-objek fisik hadir independen dari mental dan menghadirkan properti-properti mereka secara langsung melalui data indrawi. Realitas dengan data indrawi adalah satu. Apa yang dilihat adalah realitas sebagaimana adanya. Seeing is believing.
Positivisme melembagakan pandangan dunia objetivistiknya dalam suatu doktrin kesatuan ilmu (unified science). Doktrin kesatuan ilmu mengatakan bahwa seluruh ilmu, baik ilmu alam maupun manusia, harus berada di bawah payung paradigma positivistik. Doktrin kesatuan ilmu mengajukan kriteria-kriteria bagi ilmu pengetahuan sebagai berikut:
bebas nilai, pengamat harus bebas dari kepentingan, nilai, emosi dalam mengamati objeknya agar diperoleh pengetahuan yang objektif
ilmu pengetahuan harus menggunakan metode verifikasi-empiris
bahasa yang digunakan harus; analitik (bisa dibenarkan atau disahkan secara logis), bisa diperiksa secara empiris dan atau nonsens
bersifat eksplanasi, ilmu pengetahuan hanya diperbolehkan melakukan penjelasan akan keteraturan yang ada di alam semesta, ia hanya menjawab pertanyaan how dan tidak menjawab pertanyaan why. Positivisme menjadi dogma epistemik dengan mengklaim bahwa ilmu pengetahuan harus mengikuti doktrin unified science apabila ingin disebut ilmu pengetahuan ilmiah, bukan semata-mata pengetahuan sehari-hari praktis eksistensial.
Ciri-ciri Positivisme antara lain:
objektif/bebas nilai. Dikotomi yang tegas antara fakta dan nilai mengharuskan subjek peneliti mengambil jarak dari realitas dengan bersikap bebas nilai. Hanya melalui fakta-fakta yang teramati dan terukur, maka pengetahuan kita tersusun dan menjadi cermin dari realitas (korespondensi)
Fenomenalisme, tesis bahwa realitas terdiri dari impresi-impresi. Ilmu pengetahuan hanya berbicara tentang realitas berupa impresi-impresi tersebut. Substansi metafisis yang diandaikan berada di belakang gejala-gejala penampakan ditolak (antimetafisika)
Nominalisme, bagi positivisme hanya konsep yang mewakili realitas partikularlah yang nyata.
Reduksionisme, realitas direduksi menjadi fakta-fakta yang dapat diamati
Naturalisme, tesis tentang keteraturan peristiwa-peristiwa di alam semesta yang meniadakan penjelasan supranatural (adikodrati). Alam semesta memiliki strukturnya sendiri dan mengasalkan strukturnya sendiri
Mekanisme, tesis bahwa semua gejala dapat dijelaskan dengan prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk menjelaskan mesin-mesin (sistem-sistem mekanis). Alam semesta diibaratkan sebagai giant clock work.
Positivisme sebagaimana dikembangkan oleh August Comte, biasa digolongkan dalam kategori positivisme sosial. Aliran positivisme jenis ini dikembangkan di Inggris oleh para filsuf, seperti Jeremy Bentham, James Mill, dan John Stuart Mill. Sedangkan di Italia, positivisme sosial dikembangkan oleh Carlo Cattaneo dan Giuseppe Ferrari. Mereka berdua menganggap diri sebagai orang yang melanjutkan karya Gambista Vico, tokoh yang menurut mereka telah menempatkan sains tentang manusia pada pusat kemanusiaan sendiri. Para penganut positivisme sosial di Jerman, seperti Ernest Lassa, Friederich Jodl dan Eugen Duhring, lebih mengacu pada pemikiran Ludwig Feuerbach daripada pemikiran Saint Simon dan August Comte. Walaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para penganut positivisme sosial, namun semuanya menaruh kepercayaan besar pada sains, pada kemajuan aras dasar sains, dan pada bentuk pengaturan sosial yang lebih baik sebagai akibat dari kemajuan tersebut.
Selain positivisme sosial juga muncul apa yang disebut positivisme evolusioner yang dipelopori oleh orang-orang seperti Charles Lyell, Charles Darwin, Herbert Spencer, Ernst Haeckel dan Wilhelm Wundt. Seperti penganut positivisme sosial, para penganut positivisme evolusioner juga percaya akan adanya kemajuan. Perbedaan antara mereka terletak pada alasan yang mendasari kemajuan tersebut. Kalau positivisme sosial mendasarkan kemajuan pada gejala perkembangan masyarakat dan sejarah, maka positivisme evolusioner mendasarkan pada alam sebagaimana dapat dikenali oleh fisika dan biologi. Positivisme evolusioner telah meninggalkan suatu warisan bagi dunia pemikiran dewasa ini, berupa gagasan tentang adanya evolusi bersifat universal, satu garis ke depan, berkeseinambungan, niscaya dan pasti bersifat progresif.
Di samping positivisme sosial dan positivisme evolusioner, juga berkembang apa yang disebut positivisme kritis. Aliran pemikiran ini, yang kadang juga disebut Kantianisme empiris, dipelopori oleh pemikir-pemikir seperti Ernst Mach dan Richard Avenarius. Aliran pemikiran positivisme kritis ini secara historis merupakan pendahulu dari aliran pemikiran kelompok atau lingkungan Wina dan apa yang secara umum disebut empirisme logis, empirisme imliah, neopositivisme atau positivisme logis.