Jumat, 14 Maret 2014
Regulasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau
BPJS merupakan lembaga yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial di Indonesia menurut Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2004 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, BPJS merupakan badan hukum
nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011, BPJS akan menggantikan
sejumlah lembaga jaminan sosial yang
ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi
jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia
menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga
jaminan sosial ketenaga kerjaan PT.
Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. [1] Transformasi PT
Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS
dilakukan secara bertahap. Pada awal
2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran
PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. [2]
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap
Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta,
dan bisa memiliki kantor perwakilan di
tingkat provinsi serta kantor cabang di
tingkat kabupaten kota.
Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga
asing yang sudah berdiam di Indonesia
selama minimal enam bulan wajib menjadi
anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU
BPJS. [3]
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai anggota BPJS.
Sedangkan orang atau keluarga yang tidak
bekerja pada perusahaan wajib
mendaftarkan diri dan anggota
keluarganya pada BPJS. Setiap peserta
BPJS akan ditarik iuran yang besarnya
ditentukan kemudian. Sedangkan bagi
warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan
Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib
bagi pekerja di sektor formal, namun juga
pekerja informal. Pekerja informal juga
wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya
dan membayar iuran sesuai dengan
tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal
diharapkan bisa dimulai secara bertahap
pada 2014 dan pada 2019, diharapkan
seluruh warga Indonesia sudah memiliki
jaminan kesehatan tersebut. Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan
BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk
menanggung segala jenis penyakit namun
dengan melakukan upaya efisiensi. [4]
Dasar hukum
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sejarah pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah
menginginkan agar BPJS II (BPJS
Ketenagakerjaan) bisa beroperasi
selambat-lambatnya dilakukan 2016.
Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya
disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku
mulai Juli 2015. Rancangan Undang-
undang tentang BPJS pun akhirnya
disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
[5]
Menteri Keuangan (saat itu) Agus
Martowardojo mengatakan, pengelolaan
dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu
memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk
itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup
pengaman jika terjadi krisis keuangan
maupun kondisi tertentu yang
memberatkan kondisi perekonomian. [6]
Besaran iuran
Di tahap awal program BPJS kesehatan,
pemerintah akan menggelontorkan dana
Rp 15,9 triliun dari APBN untuk
menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta
warga miskin. [7]
Pada September 2012, pemerintah
menyebutkan besaran iuran BPJS
Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang
per bulan. Setiap peserta BPJS nanti
harus membayar iuran tersebut, kecuali
warga miskin yang akan ditanggung oleh
pemerinta. [8] .
Namun pada Maret 2013, Kementerian
Keuangan dikabarkan memotong besaran
iuran BPJS menjadi Rp15,500, dengan
alasan mempertimbangkan kondisi fiskal
negara. [9]
Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu
mendapat protes dari pemerintah DKI
Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran
Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup
untuk membiayai pengobatan warga
miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat
mengalami kekisruhan saat melaksanakan
program Kartu Jakarta Sehat . DKI
menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan
menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per
bulan. [10]
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr.
Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk
Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp15.500 yang akan dibayarkan
pemerintah itu belumlah angka yang ideal
untuk mewujudkan pelayanan kesehatan
yang layak. IDI telah mengkaji besaran
iuran yang ideal berdasarkan pengalaman
praktis dari PT Askes, dimana untuk
golongan satu sebesar Rp38.000. [11]
Sementara itu kalangan anggota DPR
mendesak pemerintah agar menaikkan
pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp27
ribu per orang per bulan. [12]
Proses transformasi
Kementerian Sosial mengklaim Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang berlaku pada awal 2014
akan menjadi program jaminan sosial
terbaik dan terbesar di Asia. [13]
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan
Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014
diperkirakan terkendala persiapan dan
infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar
rumah sakit kelas III yang masih kurang
123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit
kelas III saat ini tidak bisa menampung 29
juta orang miskin. Kalangan DPR menilai
BPJS Kesehatan belum siap beroperasi
pada 2014 mendatang. [14]
Referensi
1. ^ Ridwan Max
Sijabat (30 Mei
2012). "Askes,
Jamsostek asked
to prepare
transformation" .
The Jakarta Post
(dalam bahasa
Inggris). Diakses
22 Juli 2013.
2. ^ Fiki Ariyanti (7
Maret 2013).
"Persiapan
Pelaksanaan BPJS,
Askes dan
Jamsostek
Konsolidasi" .
Liputan6.com .
Diakses 22 Juli
2013.
3. ^ 2014, Semua
WNI Wajib Bayar
Iuran BPJS
4. ^ Iuran BPJS
Kesehatan Rp 22
Ribu
5. ^ UU BPJS
Disahkan DPR
6. ^ UU BPJS
Disahkan DPR
7. ^ Kemenkokesra
Pesimistis Subsidi
Iuran BPJS
Kesehatan Cukup
Buat 86 juta Rakyat
Miskin
8. ^ Iuran BPJS
Kesehatan Rp 22
Ribu
9. ^ Kemenkeu:
Negara Hanya
Mampu Subsidi
Iuran BPJS Rp 15
Ribu Per Bulan
10. ^ Pemprov DKI
Jakarta Keberatan
Subsidi BPJS
Kesehatan Rp
15.500
11. ^ Kesiapan
Kemenkes untuk
BPJS 80 persen
12. ^ DPR Tetap
Minta Pemerintah
Naikkan Asuransi
Kesehatan BPJS
13. ^ Kemensos:
BPJS Indonesia
Akan Jadi yang
Terbesar dan
Terbaik di Asia
14. ^ DPR: BPJS
Belum Siap
Beroperasi pada
2014
Selasa, 02 April 2013
PRAKTIK KEPERAWATAN SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUM
PRAKTIK KEPERAWATAN
SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATAN
KEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUM
SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KESEHATAN
KEPADA MASYARAKAT, SUATU TINJAUAN ETIK DAN HUKUM
PEMBICARA I
PELAYANAN KEPERAWATAN
Bentuk Pelayanan :
Fisiologis
Psikologis
Sosial dan Kultural
Diberikan karena :
Ketidakmampuan
Ketidakmauan
Ketidaktahuan
Dalam memenuhi kebutuhan dasar
yang sedang terganggu
FOKUS KEPERAWATAN :
Respons Klien Terhadap :
Penyakit
Pengobatan
Lingkungan
Praktik Keperawatan Profesional
Tindakan Mandiri Perawat Profesional
Melalui Kerjasama Dengan :
Klien
Tenaga Kesehatan Lain
Sesuai Dengan :
Wewenang
Tanggung Jawab
Menggunakan Pendekatan
Proses Keperawatan Yang Dinamis
KEWENANGAN PERAWAT :
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
PELAYANAN KEPERAWATAN
Bentuk Pelayanan :
Fisiologis
Psikologis
Sosial dan Kultural
Diberikan karena :
Ketidakmampuan
Ketidakmauan
Ketidaktahuan
Dalam memenuhi kebutuhan dasar
yang sedang terganggu
FOKUS KEPERAWATAN :
Respons Klien Terhadap :
Penyakit
Pengobatan
Lingkungan
Praktik Keperawatan Profesional
Tindakan Mandiri Perawat Profesional
Melalui Kerjasama Dengan :
Klien
Tenaga Kesehatan Lain
Sesuai Dengan :
Wewenang
Tanggung Jawab
Menggunakan Pendekatan
Proses Keperawatan Yang Dinamis
KEWENANGAN PERAWAT :
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :
Ø Tindak pidana terhadap nyawa.
Tindak terhadap tubuhØ
Tindak pidana yangØ berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
TindakØ pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinyaØ persyaratan administratif
Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atasØ informasi
Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alatØ kesehatan dan sediaan informasi
Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.
KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun.
KUHP Pasal 360
1. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama – lamanya 6 bulan.
KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.
Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan
Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan
Kaidah Etik, Moral, Hukum
BOLEH DAN BISA
TINJAUAN ETIK DAN HUKUM
DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
A. ASPEK ETIK :
Kode Etik Keperawatan
BAB II
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP TUGAS
Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
BAB V
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DAN
TANAH AIR
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP Pasal 322
” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya,
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”
Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :v
• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja
Pasal 23
1. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM
1. Membuka Rahasia
Rahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.
Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat
• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien,
butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Asas Etikà Asas Kerahasiaan tenaga kesehatan harus
menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal
• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf C
a. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Lafal sumpah jabatan Perawat
PERAWAT DAN PRAKTIK
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang
keperawatan melalui belajar terus menerus.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
B. ASPEK HUKUM
I. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu
kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu
kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di
pertanggungjawabkan.
4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 50
1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
BAB III
Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan
Setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan
Memenuhi ijin dari menteri
III. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat
BAB III
Pasal 8
1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.
BAB IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
SIMPULAN
Pengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum
Praktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.
Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.
Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
SIMPULAN
Pengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum
Praktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.
Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.
Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
PEMBICARA II
LANDASAN HUKUM PROFESI PERAWAT
DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, serta pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
I.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
I.2. Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor:
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia.
3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
LANDASAN HUKUM PROFESI PERAWAT
DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, serta pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
I.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
I.2. Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor:
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia.
3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pelanggaran atas pasal tersebut
dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a)
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
”barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
”barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
perorangan/berkelompok.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
II.1.2. BAB III Perizinan, Pasal 8 :
1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
4. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat
(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;
(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan raktek.
Pasal 31
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-
Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar.
Selasa, 05 Februari 2013
Sistem Kesehatan Nasional dengan Profesi Keperawatan
A. Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Dari pengertian tersebut diatas ada 4 ( empat ) elemen utama ( mayor elements) yang menjadi perhatian ( concern), Yaitu :
1. Keperawatan adalah ilmu dan kiat sains terapan ( applied science ),
2. Keperawatan adalah profesi yang berorientasi pada pelayanan _ helping health illness problem,
3. Keperawatan mempunyai empat tingkat klien : individu, keluarga, kelompok, dan komunitas dan, 4. Pelayanan Keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan-3th level preventions dengan metodologi proskep .
Adapun karakteristik keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Otoritas (autority) mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
2. Akotabilitas (accountability) tanggung jawab kepada klien, diri sendiri dan profesi serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan.
3. Kolaborasi (collaboration) mengadakan hubungan kerja dan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
4. Mengambil keputusan yang mandiri (independen dicicion making) membuat keperawatan pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
5. Pembelaan/dukungan (advocacy) mengadakan intervensi untuk kepentingan klien.
6. Fasilitas (facilitation) mendesimalkan profesi demi organisasi dan system klien-keluarga dalam asuhan.
Keperawatan mendahulukan kepentingan kesehatan dari masyarakat yang bersifat humanistatik, yaitu :
1. Menggunakan pendekatan holistic
2. Dilaksanakan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan
3. Berpegang pada standar pelayanan asuhan keperawatan
4. Menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntutan utama dalam pelayanan keperawatan.
B. Profesi
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ):
1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
2. Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
4. Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
1. Berorientasi pada pelayanan masyarakat
2. Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan
3. Adanya otonomi
4. Memiliki kode etik
5. Adanya organisasi profesi.
C. Keperawatan Sebagai Profesi
1. Mempunyai body of knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science ) yang mencakup ilmu–ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
4. Memiliki perhimpunan/organisasi profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
5. Pemberlakuan kode etik keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan. ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 )
7. Motivasi bersifat altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Dengan melihat definisi, ciri profesi yang telah disebutkan diatas dapat kita analisis bahwa keperawatan di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu profesi.
D. Perawat
Sesuai permenkes RI no.1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dijelaskan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
E. Peran Perawat
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan social baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Jadi peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatukan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik keperawatan. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai cirri tepisah demi untuk kejelasan.
Doheny ( 1982 )mengidentifikasi beberapa elemen peran perawat profesional, meliputi :
1. Care Giver (pemberi asuhan keperawatan perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, dengan menggunakan proses keperawatan meliputi : Pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi),
2. Client Advocate (pelindung klien),
3. Counsellor (pembimbing),
4. Educator (pendidik klien),
5. Collaborator (bekerja sama dengan tim),
6. Coordinator (perawat memanfaatkan semua sumber dan potensi yang ada baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih),
7. Change Agent (sebagai pembaharu),
8. Consultant (sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien).
Dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai makhluk yang holistic dan unik.
Peran utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien meliputi treatmen keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan menjalankan treatment medical sesuai dengan pendelegasian yang diberikan.
F. Fungsi Perawat
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya.
Kozier (1991) mengemukakan 3 (tiga) fungsi perawat :
1. Fungsi Keperawatan mandiri (independen),
2. Fungsi Keperawatan Ketergantungan (dependen),
3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (interdependen).
G. Pelayanan Keperawatan
Bentuk Pelayanan :
• Fisiologis
• Psikologis
• Sosial dan Kultural
• Diberikan karena :
• Ketidakmampuan
• Ketidakmauan
• Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu
H. Fokus Keperawatan
• Respons Klien Terhadap : Penyakit, Pengobatan, Lingkungan Praktik Keperawatan Profesional, Tindakan Mandiri Perawat Profesional.
• Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain.
• Sesuai Dengan : Wewenang, Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan, Proses Keperawatan Yang Dinamis.
I. Kewenangan Perawat
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
J. Tanggung Jawab Perawat
1. Pengertian tanggung jawab perawat
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya :
1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset) Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya ; “Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat ; “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory) misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”
6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
a. Pengertian tanggung jawab perawat menurut ANA
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
b. Pengertian tanggung jawab menurut Berten , (1993:133)
Responsibility : Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
Pasal-pasalnya
Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
2. Tanggung Jawap Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat antara lain adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan.
3. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
4. Perawat dan Klien
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Lingkup Praktik Keperawatan
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan kaidah etik, moral, hukum.
K. Cakupan Tentang Perilaku Perawat
• Tindak pidana terhadap nyawa.
• Tindak terhadap tubuh
• Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
• Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
• Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif
• Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
• Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alat kesehatan dan sediaan informasi
• Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.
KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.
KUHP Pasal 360
1. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.
KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.
Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infuse
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan
L. Tinjauan Etik dan Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Aspek etiknya adalah kode etik keperawatan
1. Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP
Pasal 322
” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”
Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :
• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja
Pasal 23
1. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
M. Perawat dan Praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
N. Aspek Hukum
1. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
3. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 50
1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
2. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
BAB III
Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan Setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan Memenuhi ijin dari menteri
3. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
BAB III
Pasal 8
1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.
BAB IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
3. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
DAFTAR PUSTAKA
Azrul Azwar1997. Peran Perawat Profesional dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. UI: Indonesia
Nursalam, M Nurs (honorous) 2002. Manajemen Keperawatan. Salemba Medika
Hidayat, A. 2004. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika
Langganan:
Postingan (Atom)