Jumat, 14 Maret 2014
Regulasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau
BPJS merupakan lembaga yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial di Indonesia menurut Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2004 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, BPJS merupakan badan hukum
nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011, BPJS akan menggantikan
sejumlah lembaga jaminan sosial yang
ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi
jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia
menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga
jaminan sosial ketenaga kerjaan PT.
Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. [1] Transformasi PT
Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS
dilakukan secara bertahap. Pada awal
2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran
PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. [2]
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap
Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta,
dan bisa memiliki kantor perwakilan di
tingkat provinsi serta kantor cabang di
tingkat kabupaten kota.
Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga
asing yang sudah berdiam di Indonesia
selama minimal enam bulan wajib menjadi
anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU
BPJS. [3]
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai anggota BPJS.
Sedangkan orang atau keluarga yang tidak
bekerja pada perusahaan wajib
mendaftarkan diri dan anggota
keluarganya pada BPJS. Setiap peserta
BPJS akan ditarik iuran yang besarnya
ditentukan kemudian. Sedangkan bagi
warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan
Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib
bagi pekerja di sektor formal, namun juga
pekerja informal. Pekerja informal juga
wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya
dan membayar iuran sesuai dengan
tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal
diharapkan bisa dimulai secara bertahap
pada 2014 dan pada 2019, diharapkan
seluruh warga Indonesia sudah memiliki
jaminan kesehatan tersebut. Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan
BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk
menanggung segala jenis penyakit namun
dengan melakukan upaya efisiensi. [4]
Dasar hukum
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sejarah pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah
menginginkan agar BPJS II (BPJS
Ketenagakerjaan) bisa beroperasi
selambat-lambatnya dilakukan 2016.
Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya
disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku
mulai Juli 2015. Rancangan Undang-
undang tentang BPJS pun akhirnya
disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
[5]
Menteri Keuangan (saat itu) Agus
Martowardojo mengatakan, pengelolaan
dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu
memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk
itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup
pengaman jika terjadi krisis keuangan
maupun kondisi tertentu yang
memberatkan kondisi perekonomian. [6]
Besaran iuran
Di tahap awal program BPJS kesehatan,
pemerintah akan menggelontorkan dana
Rp 15,9 triliun dari APBN untuk
menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta
warga miskin. [7]
Pada September 2012, pemerintah
menyebutkan besaran iuran BPJS
Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang
per bulan. Setiap peserta BPJS nanti
harus membayar iuran tersebut, kecuali
warga miskin yang akan ditanggung oleh
pemerinta. [8] .
Namun pada Maret 2013, Kementerian
Keuangan dikabarkan memotong besaran
iuran BPJS menjadi Rp15,500, dengan
alasan mempertimbangkan kondisi fiskal
negara. [9]
Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu
mendapat protes dari pemerintah DKI
Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran
Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup
untuk membiayai pengobatan warga
miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat
mengalami kekisruhan saat melaksanakan
program Kartu Jakarta Sehat . DKI
menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan
menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per
bulan. [10]
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr.
Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk
Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar
Rp15.500 yang akan dibayarkan
pemerintah itu belumlah angka yang ideal
untuk mewujudkan pelayanan kesehatan
yang layak. IDI telah mengkaji besaran
iuran yang ideal berdasarkan pengalaman
praktis dari PT Askes, dimana untuk
golongan satu sebesar Rp38.000. [11]
Sementara itu kalangan anggota DPR
mendesak pemerintah agar menaikkan
pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp27
ribu per orang per bulan. [12]
Proses transformasi
Kementerian Sosial mengklaim Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan yang berlaku pada awal 2014
akan menjadi program jaminan sosial
terbaik dan terbesar di Asia. [13]
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan
Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014
diperkirakan terkendala persiapan dan
infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar
rumah sakit kelas III yang masih kurang
123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit
kelas III saat ini tidak bisa menampung 29
juta orang miskin. Kalangan DPR menilai
BPJS Kesehatan belum siap beroperasi
pada 2014 mendatang. [14]
Referensi
1. ^ Ridwan Max
Sijabat (30 Mei
2012). "Askes,
Jamsostek asked
to prepare
transformation" .
The Jakarta Post
(dalam bahasa
Inggris). Diakses
22 Juli 2013.
2. ^ Fiki Ariyanti (7
Maret 2013).
"Persiapan
Pelaksanaan BPJS,
Askes dan
Jamsostek
Konsolidasi" .
Liputan6.com .
Diakses 22 Juli
2013.
3. ^ 2014, Semua
WNI Wajib Bayar
Iuran BPJS
4. ^ Iuran BPJS
Kesehatan Rp 22
Ribu
5. ^ UU BPJS
Disahkan DPR
6. ^ UU BPJS
Disahkan DPR
7. ^ Kemenkokesra
Pesimistis Subsidi
Iuran BPJS
Kesehatan Cukup
Buat 86 juta Rakyat
Miskin
8. ^ Iuran BPJS
Kesehatan Rp 22
Ribu
9. ^ Kemenkeu:
Negara Hanya
Mampu Subsidi
Iuran BPJS Rp 15
Ribu Per Bulan
10. ^ Pemprov DKI
Jakarta Keberatan
Subsidi BPJS
Kesehatan Rp
15.500
11. ^ Kesiapan
Kemenkes untuk
BPJS 80 persen
12. ^ DPR Tetap
Minta Pemerintah
Naikkan Asuransi
Kesehatan BPJS
13. ^ Kemensos:
BPJS Indonesia
Akan Jadi yang
Terbesar dan
Terbaik di Asia
14. ^ DPR: BPJS
Belum Siap
Beroperasi pada
2014
Langganan:
Postingan (Atom)