Selasa, 07 Februari 2012

Teori Kontrak Sosial dari J.J. Rousseau

Teori Kontrak Sosial dari J.J. Rousseau
Jean Jacques Rousseau (1712-1778), dilahirkan di Jenewa dalam keindahan pegunungan Alpen, dia dikenal termasuk pada golongan romantik, yaitu kecenderungan mendahulukan emosi daripada pemikiran atau kegunaan. Golongan ini dengan slogannya kembali ke alam, lebih menyukai suasana desa yang asri dan indah daripada suasana kota yang bising dan menjemukkan.

.....

Ibunya meninggal saat ia bayi dan ia diasuh oleh saudara ibunya dan ayahnya yang miskin. Masa kecilnya tidak begitu indah ketika meninggalkan sekolah pada umur 12 dan pada gilirannya meninggalkan Jenewa pada umur 16. Hidup Rousseau memang sangat aneh, juga ia memiliki kepribadian yang aneh pula. Ia adalah orang yang penuh perasaan, semangat, dan sangat blak-blakan tentang dirinya. Apa yang dilihat orang lain, walaupun sejelek apapun, adalah pribadi sebenarnya darinya. Sifat ini dapat diamati dari bukunya yang berjudul Le Confessions (Pengakuan).

Kontrak Sosial Rousseau

Rousseau dengan romantik-nya dalam mengamati pendirian negara dan masyarakat juga dapat kita lihat pada bukunya Du Contrat Social (Perjanjian Sosial). Tulisan ini menggambarkan semangat kembali ke alam pedesaan yang asri, dengan meninggalkan perkotaan, perdagangan, industri, uang, dan kemewahan. Namun, Rousseau tidak asal menolak kota, ia setuju arti kota pada Yunani Kuno.

Dalam bukunya, Rousseau berpendapat bahwa dalam mendirikan negara dan masyarakat kontrak sosial sangat dibutuhkan. Namun, Rousseau berpendapat bahwa negara dan masyarakat yang bersumber dari kontrak sosial hanya mungkin terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari ikatan keinginan, nafsu, dan naluri seperti yang mencekamnya dalam keadaan alami. Manusia akan sadar dan tunduk pada hukum yang bersumber dari kemauan bersama. Kemauan bersama yang berkwalitas dapat mengalahkan kepentingan diri, seperti yang menjadi pokok permasalahan pemikiran Hobbes.

Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara yang diperintah oleh hukum dengan Republik, entah bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun, mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat yang seperti ini sulit terjadi pada kota yang sangat besar.

Rousseau tidak membenarkan adanya persekutuan, termasuk partai yang menurutnya hanya berujung pada penyelewengan. Selain itu, menurutnya, negara jangan terlalu besar dan terlalu kecil dengan masalahnya masing-masing, disarankan sebesar polis.

Kebaikan Teori Rousseau antara lain sebagai landasan demokrasi modern dan menonjolkan fungsi warga negara dalam masyarakat dan negara. Selain itu, Rousseau mengubah sistem politik penuh kekerasan menjadi musyawarah. Teori dan perjanjian ini juga akan menunjukkan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum unionis, yaitu perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Ia menghendaki bentuk negara di mana kekuasaanya di tangan rakyat, atau Demokrasi Mutlak.

Kelemahannya teori ini antara lain tidak berdasar historis dan setiap orang mau tidak mau terikat kontrak sosial, bukan sukarela. Namun, Rousseau seakan tidak konsekuen, dikarenakan ia mementingkan pungutan suara, padahal bersumber dari kwantitas. Selain itu, Rousseau tidak menjelaskan jika ada kemauan bersama yang telah disepakati namun ada beberapa orang yang merasa berbeda pendapat maka orang itu tidak dapat dikatakan dipimpin atas kemauan bersama. Pemikiran Rousseau tentang negara, di mana konsep negara sangat abstrak, juga dapat mempengaruhi terwujudnya pemerintahan yang totaliter, diktator.

Pemikiran Rousseau tentang agama sangat aneh, hal ini juga dilihat perubahan agamanya dari Calvinisme menjadi Katholik dan kembali Calvinisme. Ia dengan tegas menolak adanya agama Protestan di negaranya. Hal itu dikarenakan Protestan mementingkan isolasi diri dan berpotensi memecah-belah negara. Agama baginya adalah sebagai penguat negara, bukan sebaliknya. Rousseau lebih membenarkan negara seperti Nabi Muhammad dan khalifah-khalifahnya yang memiliki perpaduan antara rohaniah dan duniawiah.

Walaupun Rousseau sangat terkenal di Perancis, namun di Inggris tidak sama sekali. Pemikiran Locke tentang keterwakilan dilanjutkan oleh John Stuart Mill. Jika dilihat lebih lanjut, pemikiran Rousseau tentang kontrak sosial sebenarnya dapat dibandingkan dengan teori kontrak sosial sebelumnya, versi Thomas Hobbes dan John Locke.

Kontrak Sosial versi Hobbes dibandingkan dengan Rousseau

Thomas Hobbes (1558-1676) menggambarkan keadaan yang kacau balau, ketika setiap manusia berperang dengan manusia lain. Menurut Hobbes, setiap manusia memiliki keinginan yang sangat kuat untuk memiliki kekuasaan demi kekuasaan dan keinginannya hanya akan diberhentikan oleh ajal. Walaupun sebenarnya manusia juga berkeinginan untuk hidup damai dan rukun, namun tingkatannya masih kalah dari kekuasaan. Akibat pandangan Hobbes bagi hidup bermasyarakat dan bernegara diungkapkannya dengan keadaan alami (state of nature), suatu keadaan di mana fitrah dan tabiat manusia terdapat tanpa ada hambatan dan restriksi apapun. Dengan sendirinya, potensi perselisihan dan perang dengan kekerasan sekalipun akan terjadi untuk mempertahankan kebebasannya, tentunya dengan menguasai akan lebih efektif. Wajar jika seperti itu, Hobbes melupakan pertimbangan akal budi manusia yang sebenarnya dapat mempengaruhi tindakan mereka.

Hobbes lantas memberi solusi berupa kontrak sosial dan manusia, yang selalu dihantui ketakutan, akan terdorong untuk melakukan perjanjian dengan memilih penguasa di antara mereka. Pihak-pihak yang berjanji menyerahkan kekuatan dan kekuasaannya kepada sang penguasa. Namun, menjadi masalah ketika sang penguasa tidak mengikatkan diri pada perjanjian, hal ini menyebabkan sang penguasa memiliki kekuatan dan kekuasaan yang absolut. Walaupun sang penguasa memiliki kekuasan absolut, menurut Hobbes seseorang dapat menentang jika sudah menyakiti secara jasmaniah.Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum subyectionis.

Teori Kontrak Sosial Rousseau dan Hobbes sama-sama mengelompokkan manusia pada dua masa, pra-negara dan bernegara. Teori milik Rousseau yang menganut aliran pactum unionis, sangat berkebalikan dengan versi Hobbes dengan pactum subyectionis. Belum lagi nilai-nilai hewan pada diri manusia pada pemikiran Hobbes tidak berlaku pada Rousseau. Konsep penguasa pada pemikiran Hobbes yang tidak terikat janji berbeda dengan perjanjian yang mengikat semua pada pemikiran Rousseau. Penguasa versi Rousseau hanya sekedar “pelayan” dari kepentingan rakyat banyak, sedangkan menurut Hobbes sangat berkuasa.

Kontrak Sosial versi Locke dibandingkan dengan Rousseau

John Locke (1632-1704) bertentangan dengan Hobbes dalam hal ini. Tidak seperti pemikiran Hobbes yang memuat nilai-nilai hewan pada manusia, Locke menganggap adanya nilai kemanusiaan. Locke menganggap penguasa absolut yang notabene manusia biasa akan dapat terpengaruh sifat kotor manusia dan memperburuk kondisi. Oleh karena itu, solusi Locke adalah menyusun badan legislatif yang membuat hukum, badan eksekutif yang melaksanakan, dan kekuasaan federatif yang menyangkut dalam pembuatan perjanjian dan persekutuan. Sempat menyinggung tentang pentingnya pengadilan, namun Locke melupakan badan yudikatif begitu saja.

Kelemahan pemikiran Locke adalah berkurangnya peran pemerintah, mengingat eksekutif tergantung legislatif. Selain itu, penyuburan dinasti ekonomi menyebabkan si miskin tanpa milik tidak memiliki suara. Locke juga jauh mementingkan masalah mayoritas daripada minoritas.
Walaupun banyak kelemahan, pemikirannya sangat berpengaruh di negara-negara Barat, teorinya tentang pemisahan kekuasaan (separation of powers) dikembangkan oleh Montesquieu. Pemikiran Locke tentang Kontrak Sosial untuk selanjutnya diikuti oleh Rousseau, tentunya dengan perbedaan, seperti perbedaan mendasar Kontrak Sosial versi Locke dan Hobbes. Teori Kontrak Sosial-nya menganut aliran pactum unionis dan pactum subyectionis.

Jika ditilik, asal usul negara menurut Locke dan Rousseau hampir sama, yaitu kehidupan individu bebas dan sederajat. Teori Kontrak Sosial Rousseau dan Locke juga sama-sama mengelompokkan manusia pada dua masa, pra-negara dan bernegara. Keduanya juga memasukkan nilai kemanusiaan pada pemikirannya, tidak seperti Hobbes. Teori Kontrak Sosial Locke yang menganut kedua aliran, pactum unionis dan pactum subyectionis, bagi Rousseau cukup pactum unionis. Para penguasa menurut keduanya sama-sama berkurang kekuasaannya, tidak mutlak. Jika Locke mengenal keterwakilan rakyat, di mana legislatif merupakan amanah rakyat, tetapi Rousseau menginginkan rakyat sendiri dan ini bukan ide cemerlang untuk negara besar. Pemikiran Locke tentang kekuasaan legislatif dan eksekutif dipisahkan namun dapat saling mempengaruhi, Inggris menurutnya sebagai contoh terbaik, walaupun kenyataan berkata lain. Locke dan Rousseau sama-sama mengaburkan kekuasaan judikatif, namun pemikiran Locke memiliki rangka untuk dikembangkannya Trias Politika oleh Montesquieu.

Trias Politika dibandingkan dengan Kontrak Sosial Rousseau

Trias Politika (Tiga Pembagian Kekuasaan) adalah kekuasaan legislatif sebagai pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang menjalankan undang-undang, dan kekuasaan judikatif yang mengadili pelanggaran. Doktrin Trias Politika pertama kali disinggung oleh John Locke, dan untuk selanjutnya diperjelas oleh Montesquieu (1689-1755). Locke pernah menyinggung tentang eksekutif dan legislatif, namun melupakan judikatif, walaupun ia tahu pentingnya pengadilan. Giliran pada taraf Montesquieu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) .

Latar belakang dari Trias Politika yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah dikarenakan jika:

• Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
• Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
• Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat undang-undang.
• Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat keras dan menindas.

Legislatif pada Trias Politika harus terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan judikatif adalah berbeda.

Doktrin Trias Politika Montesquieu banyak mempengaruhi orang Amerika saat undang-undangnya dirumuskan, sehingga Amerika dianggap mencerminkan Trias Politika dalam konsep aslinya. Misalnya, presiden Amerika tidak dapat dijatuhkan Congress, dan sebaliknya. Presiden dan menteri dilarang merangkap sebagai anggota Congress, serta presiden tidak diperkenankan membimbing Congress. Mahkamah Agung berkedudukan bebas, sekali diangkat presiden, selanjutnya tergantung kelakuannya.

Jika Kontrak Sosial Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika maka akan terdapat banyak perbedaan. Mengingat Trias Politika Montesquieu melanjutkan pemikiran John Locke, bukan Rousseau. Pemikiran Locke dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif serta juga menganut keterwakilan rakyat inilah yang dimaksud. Rousseau dengan demokrasi absolutnya, berpikiran masyarakat seluruhnya sebagai pemegang kekuasaan yang sama dengan penguasanya. Kekuasaan eksekutif dan legislatif sangat tergantung pada rakyat. Padahal, pemikiran Trias Politika versi Montesquieu ini memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan judikatif, khususnya dengan penyempurnaan segi judikatif. Tidak seperti Rousseau yang berpikiran kekuasaan rakyat mendominasi, Montesquieu menganggap kekuasaan harus dipisah dan tidak pada orang yang sama. Namun hal ini juga beresiko dominasi oleh tiap kekuasaan, oleh karena itulah ada checks and balance.

Checks and Balance dibandingkan dengan Kontrak Sosial Rousseau

Amerika dianggap mencerminkan dipengaruhi doktrin Trias Politika Montesquieu dalam konsep aslinya. Walaupun ketiganya sudah dipisah sesempurna mungkin, namun para penyusun UUD Amerika Serikat masih menganggap perlunya menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak melampaui batas. Oleh karena itu, solusi yang diambil Amerika Serikat adalah pengadaan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan) di mana setiap kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi kekuasaan lainnya.

Dalam rangka checks and balance ini karakteristik Trias Politika Amerika Serikat berubah menjadi:

-Presiden diberi wewenang memveto rancangan undang-undang yang telah diterima
-Congress, namun veto dapat dibatalkan Congress dengan dukungan 2/3 suara dari kedua Majelis.
-Mahkamah Agung mengecek badan eksekutif dan legislatif melalui judicial review (hak uji).
-Hakim Agung yang diangkat badan eksekutif dapat dibatalkan Congress jika terkena masalah kriminal.
-Presiden juga dapat di-impeach oleh Congress.
-Presiden boleh menandatangani perjanjian internasional dianggap sah jika Senat mendukungnya.
-Pengangkatan jabatan-jabatan yang termasuk wewenang Presiden perlu persetujuan Senat.
-Pernyataan perang hanya boleh diselenggarkan Congress.

Jadi, sistem checks and balance ini mengakibatkan satu cabang kekuasaan dalam batas-batas tertentu dapat turut campur dalam tindakan cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar efisiensi kerja (seperti di Inggris dalam fungsi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif), tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan secara lebih efektif. Keanehan di Inggris, menurut Montesquieu yang merupakan suri-teladan dari Trias Politika sama sekali tidak ada pemisahan kekuasaan. Selain itu, negara berbasis komunis secara tegas menolak Trias Politika.

Mengamati dari beberapa negara yang menganut Trias Politika ada kesulitan dalam praktek penafsirannya. Ada kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politika tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (division of powers) yang diartikan hanya fungsi pokok yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct hands), tetapi untuk selebihnya kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.
Jika pemikiran Rousseau dibandingkan dengan Trias Politika yang sudah menganut checks and balance jelas berbeda. Pertama, Trias Politika Montesquieu menganut pemikiran Locke, yang agak berbeda dengan Rousseau. Kedua, checks and balance adalah pengembangan dari Trias Politika Montesquieu. Namun, pemikiran Rousseau, dengan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya, musyawarah rakyat, merupakan landasan demokrasi modern yang juga dipertimbangkan.

Kesimpulan

Pemikiran J.J. Rousseau adalah pemikiran yang cukup berbeda dengan pemikiran Hobbes dan Locke. Namun, dapat dikatakan jika Rousseau berusaha mencari konsep negara yang baik menurutnya. Hal itu mungkin dapat dihubung-hubungkan dengan kepribadiannya yang unik. Pemikiran Rousseau juga bukan merupakan dasar dari Trias Politika Montesquieu dan checks and balance. Namun, pemikiran Rousseau, campur tangan masyarakat pada negara, dapat dikatakan cukup dipertimbangkan dalam tatanan demokrasi modern.

DAFTAR PUSTAKA

Campbell, Tom. 1994. Tujuh Teori Sosial. Yogyakarta: Kanisius.
Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Noer, Deliar. 1982. Pemikiran Politik di Negeri Barat. Jakarta: C.V. Rajawali.
Henslin, James M.. 2006. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Terjemahan oleh Kamanto Sunarto. 2007. Jakarta: Erlangga.
Rousseau, Jean-Jacques. 1762. The Social Contract and The Discourses. Terjemahan oleh G. D. H. Cole. 1993. London: David Campbell Publishers Ltd.Rauf, Maswadi. 2000. Konsensus Politik : Sebuah Penjagaan Teoritis. Jakarta: Dirjen Dikti, Depdiknas.
Chilcote, Ronald H.. 2003. Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar