ILMU HUKUM: PENCARIAN, PEMBEBASAN
DAN PENCERAHAN
A. TENTANG
ILMU
Ilmu
merupakan kegiatan intelektual manusia
mengikuti kehadiran dan terbentangnya alam dan kehidupan disekelilingnya. Ilmu
dimulai dari kekhasan fisio;logis manusia khusunya mengenai otaknya, yang
menyebabkan ia menjadi gelisah menghadapi alam dan kehidupan.
B. KENYATAAN
SEBAGAI BASIS ILMU
Ilmu
adalah kenyataan, bukan sebaliknya. Apabila kenyataan adalah ilmu, maka
kenyataan itu akan dimanipulasi sehingga cocok dengan ilmu dan teori yang ada.
Apabila dikatakan bahwa basis ilmu adalah kenyataan, ada satu hal yang pentinmg
yang harus dikemukakan disini, yaitu bahwa sejak kapan dan sampai kapanpun ilmu
merupakan situs manusia untuk berburu kebebnaran, dari kenyataan baik alam
maupun kehidupan, ilmu itu muncul dan terhadap kenyataan itu pula ilmu diuji.
Kebenran
adalah jalan yang melalui itu ilmu
digali dan disajikan kepada public. Kebenaran merupakan moral dan ilmu. Tidak
ada jalan lain yang bias digunakan oleh iklmu dalam menghadapi kenyataan
kecuali berdasarkan kebenaran. Kenyataan adalah basis ilmu sedangkan kebenaran
adalah jalan yang ditempuhnya. Ilmu hukum tidak dikecualikan ia tidak ingin
berkualitas sebesar ilmu.
C. ILMU
ADALAH UNTUK KENYATAAN
Defenisi
ilmu ebagai pencarian, pembebasan dan pencerahan.semacam paradigm penting
misalnya bebrbicara tentang teori. Dalam pardigma ini bukan kenyataanlah yang
untuk teori, tetapi teori itulah yang untuk kenyataan. Tetapi tidak semua teori
sadar bahwa ia harus membumi pada kenyataan. Ada juga yang membangun teori demi
untuk teori, sehingga kenyataannya menjadi nomor dua. Apabila teori tidak cocok
mau tidak mau menjelaskan kenyataan maka kenyataan itulah yang harus
dimanipulasi sehingga dapat masuk kedalam teori yang dibuat,
D. ILMU
YANG GAAGL MENANGKAP KENYATAAN PENUH
Ilmu
dan teori adalah usaha manusia untuk menangkap kenyataan dan kemudian
menyajikan hasil tangkapannya kepada public. Jarring yang dipakai ilmu untuk
menangkap adalah konsep dan metodelogi penelitian. Berdasarkan hal-hal yang
disebutkan diatas maka keduanya disebut juga sebagai suatu permainan. Ilmu dan
teori adalah hasil dari tangkapan teoritis yang kemudian dikomunikasikan kepada
public. Keduanya tidak sama benar dengan kenyataan itu sendiri. Semaki tinggi
suatu teori berarti ia semakin mendekati kenyataan. Teiori yang sempurna adalah
yang mampu memindahkan kenyataan kedalam bahasa teori secara sempurna tanpa
cact. Pelajaran yang sangat berharga adalah bahwa kita tidak boleh terjebak
atau menjadi tawanan dari cara kerja ilmu sebagaimana disebutka diatas. Acuan
atau regrensi utama kita adalah kenyataan bukan ilmu pengetahuan, yang benar adalah
kenyataan bukan ilmu.
E. ILMUWAN:MUANSAFIR
PEMBURU KEBENARAN
Ilmuwan
sudah ditakdirkan mencari kebenaran dan berusaha mengungkapnya, tetapi
sekaligus ia juga menyadari resiko untuk mampu mengungkap kebenaran yang mutlak
atau sempurna. Ilmu pengetahuian dibangun oleh kegagalan-kegagalan yang lain.
Ilmun pengetahuan adalah karya bersama bukan karya Aritoteles, nmewton atau
Enstein, mereka itu berhasil untuk mengemukakan sesuatu dengan cara berdiri
diatas ilmuan.
F. ILMU
HUKUM
Ilmu
hukummbukan suatu kekecualian dan tidak merupakan ilmu yang lain daripada yang
lain. Sebelummada ilmu hukum terlebih dahulu ada suatu kenyataan yang kemudian
membangkitkan minat manusia untuk bertanya, menyelidiki dan member penjelasan.
Kenyataan itulah yang yang menjadi perhatian suatu disiplin ilmu yang kemudian
disebut ilmu hukum. Ilmu hukum tidak menciptakan kaidah melainkan menemukannya
sebgai kenyataan disekelilingnya. Tugas sebagai ilmu adalah mencoba, memahami,
menjelaskan, mencari asal usul, mencari kenyataan dan sebagainya.
G. ILMU
HUKUM SEBAGI SEBENAR ILMU
Apabila
ilmu hukum ingin mencapai tingkat kematangan yang tinggi, bahkan lebih daripada
itu ingin benar-benar disebut sebagai ilmu maka harus senantiasa menyatakan
siap untuk menjelaskan hal yang berhubungan dengan hukum. Oleh karena itu ilmu
hukum itu tidak merupakan gagasan yang diperas atau diarik dari otak manusia
melainkan mengikuti dan dituntun oleh kenyataan tentang hukuim yang terhampar
dalam masyarakat.
H. ILMU
HUKUM PRAKTIS
Hukum
positif adalah ilmu hukum yang bekerja dengan menggarap teks-teks normative.
Ilmu praktis adala ilmu yang tidak berhadapan dengan kenyataan hukum yang
penuh, melainkan kepentingan yang praktis saja.
I. Program
pencidikan doctor (S3)
Program
S3 disiapkan bukan untuk menjadi professional hukum tetapi sebgai munasafior
pencari kebenaran.
J. BAHAN
STUDI ILMU HUKUM SEBAGAI SEBENAR ILMU
Bahan
ilmu tak dapat ditentukan menurut ukuran suyektif para ilmuwan maaing-masing
melainkan dibiarkan mengalir sebgai kenyataan secara penuh. Bahan ilmu hukum
itu kita ketemukan tidak kita buat. Kalau hukum psitif tampil tidak secara
teratur maka kita juga akan mengatakanm secara jujur, bahwa hukum itu adalah
sesuatu yang disordered.
K. ILMU
HUKUM DITENGAH-TENGAN STATE OF THE ARTS ILMU PENGETAHUAN
Ilmu
hukum merupakan ilmu yang kesatuan dengan ilmu-ilmu yang lain dalam satu
komunitas ilmu pngetahuan. Pergerakan dan perubahan dalam satu bidang ilmu
tertentu akan berimbas pula kepada ilmu-ilmu yang lain. Maka apabila kita
mengatakan bahwa garis derpan ilmu selalu berubah, bergelombang perubahan
tersebut cepat atau lambat akan menepa ilmu. Perubahan garis drepan ilmu memang
terjadi dari waktu ke waktu. Hal itu terjadi baik dengan berkembangya
metodelogi maupun berkembangnya disiplin-disiplin ilmu pengetahuan. Dengan
demikian state of art akan berubah dari masa ke masa. Barang tentu karena
masing-masinhg displin memiliki karakteristiknya sendiri, maka intensitas
perubahan yang terjadi pada suatu disiplin juga akan sama pada ilmu yang
lainnya.
L. POSITIVISME
DALAM ILMU HUKUM
Positivism
menjadi slah satu teori yang bertahan smapai saat ini dalam ilmu hukum.
Positivism muncul sejak awal kbangunana teori-teori hukum modern. Kelahiran
positivism kembali menegaskan betapa ilmu selalu berjalan dibelakang kenyataan.
Kenyataan menjadi pemandu ilmu dan teori, seperti berkali-kali dikemukan.
Positivism hanya bias muncul pada saat kenyataan membutuhkan itu dan kenyataan
itu adkah lahirnya hukum moden. Ilmu
hukum menemukan bahwa sejak kelharian Negara modern hukum berubah dengan sangat
mendasar. Rasionalisai tersebut menghasilkan pembagian diberbagai tugas dan
peran khusus yaitu legrslatif, eksekutif dan yudikatif.
M. ILMU
HUKUM SEBAGAI ILMU UTUH
Perkembangan
ilmu sekarang tidak berpegang pada filsafat. Sejak semula hukum adalah sesuatu
yang utuh, yang menyatu dengan masyarakat serta manusia tempat hukum itu
berada. Keutuhan ini juga menyangkut sifat komplek dan dinamis dari hukum,
tetutamna sudah berbicara tentang keadilan. Maka pada wktu kita mempelajari
hukum kita harus berhati dalam menggarapnya atau dalam penggunaan metode. Cara
dan metode tersebut hendaknya tetap menjaga agar hukum bias tampil secara penuh
dan utuh dan lebih jauh lagi tidak kehilangan
nialai maknanya.
N. TEORI
DAN WILAYAHNYA
Teori
dikatakan memiliki wilayahnya sendiri, sehingga dalam teori ada yang disebut domain assumptions. Ada teori yang
berada dalam wilayah prkatis (professional domain) atau teori yang dikembangkan
dan diciptakan dengan sengaja untuk member dukungan terhadap kerja
professional, misalnya teori tentang penanggung jawab pidana yang dibtuhkan
oleh para hakim pada saat mereka harus mengambil keputusan untuk menjatuhkan
atau tidak menjatuhkan pidana. Karena sifatnya member dukungan terhadap
kebutuhan praktis professional tersebut maka ia juga disebut teori yang
berfungsi mempertahankan hukum positif.
Ada
juga teori dalam wilayah ilmiah (scientivic
domain) teori dalam wilayah ilmiah tidak muncul karena untuk mendukung atau
mempertahankan sesuatu. Teori ini muncul dari kenyataan atau pengamatan
terhadap pengamatan, yang dimulai dari kegelisahan keingintahuan sehingga
melakukan perenungan terhadap kenyataan yang dihadapinya.
O. ILMU
HUKUM ATAU ILMU TENTANG KETERTIBAN (ORDER)
Dalam
konteks ilmu ketertiban kita dapat melihat dan mengamati hukum secara lebih
jernih, utuh dan benar. Hal itu terjadi karena kita mengambil jarak dari objek
yang kita pelajari. Jika menggagas ilmu hukum sebagai ilmu ketertiban maka akan
sejalan dengan dasar dari teori kuantum yang lebih maju dari teori Newton yang
mekanistik.
Quantum
space adalah suatu ‘’keadaan hampa’’, apabila teori quantum kita proyeksikan ke
ilmu hukum maka dalam ilmu hukum itu kita membicarakan undang-undang,
legislative, yudikatif, eksekutif, proses hukum dan sebagainya. Dalam kacamata
teori quantum itu semua adalah ruang hampa yang mudah diamati dan dipelajari,
tetapi sebenarnya substansi besar yang menjadi landasan dari hal-hal yang
diamati tersebut tetap diam dibalik penmpilan empiric tersebut yang dinamakan
dengan ketertiban.
P. PERJALANAN
HUKUM MODERN : Dari Keambrukan Yang Satu Ke Yang Lain
Roberto
maguera unger menjadi rujuka yang sangat
menarik pada saat ingin mengetahui perjalanan hukum modern sehingga memperoleh
bentuknya sekarag ini secara komprehensif atau melihat perjalanan tersebut
tidak hanya perkembangan dan bentuk yang atu ke yang lain, melainkan secara
lebih utuh yaitu dengan melibatkan akar-akar atau asal usul sosialnya.
Unger
melihat bahwa kelahiran hukum baru diawali dengan kembrukan masyarakat atau
system yang lama. Dengan demikian kembrukan masyarakat yang lama merupakan
semacam prasyarat bagi munculnya bentuk hukum baru. Hal ini memberikan
perspektif kepada kita tentang bagaimana melihat dan memahami kelahiran suatu
hukum baru. Misalnya masyarakat yang berbasis pertanian harus bangkrut terlebih
dahulu sebelum muncul suatu masyarakat yang berbasis industri. Dari sini kita
menjadi paham bahwa hukum itu bukan sekedar dokumen formal tetapi melainkan
suatu dokumen social. Hukum tidak hanya menjalankan legal rulling melainkan lebih dari pada itu melakukan social rulling.
Q. HUKUM
MODERN DI PERSIMPANGAN JALAN
Munculnya
hukum modern merubah sama sekali peta tatanan masyarakat yang lama ini
disebabkan oleh watak atau hegemonian dari hukum modern tersebut. Ia tidak
membiarkan tatanan lain yang diat dan dikeluarkan oleh negara. Hukum modern
telah identik dengan hukum Negara. Semua tatanan yang ada sudah digantikan
tatanan yang baru. Kelahiran hukum modern sekaligus menempatkannya dalam posisi
yang sangat sulit yaitu berda dipersimpangan jalan (hifurcation. Sejak ribuan tahun sebelum munculnya hukum modern
maka hukum hanya berurusan dengan perburuan keadilan. Pada waktu itu belum ada hukum
Negara atau hukum positif, melainkan hukum alam. Tetapi dengan kelahiran Negara
modern dan hukum modern muncul tuntutan agar hukum itu menjadi positif dan
public. Hukum harus dibuat oleh suatu badan khusus dirumuskan tertulis dan
diumumkan kepada public akibatnya adalah, bahwa yang tidak memnuhi persyaratan
itu tidak bisa disebut sebagai hukum. Sejak saat itu, maka hukun tidak lagi
semata-mata tempat untuk berburu keadilan, melainkan juga sebagai
undang-undang. Keadaan ini me nimbulkan persoalan yang amat besar, bahkan gawat
oleh karena proses hukum bukan hanya mencari keadilan melainkan juga menerapkan
undang-undang dan prosedur. Disinilah huikum modern dikatakan berada
dipersimpangan sebab antara keadilan sudah diputuskan dan hukum sudah
diterapkan terdapat perbedaan yang sangat besar. Wilayah keadilan tidak persis
sama dengan wilayah hukum positif.
R. STRUKTUR
SOSIAL HUKUM MODERN
Dari
data sejarah dapat disimpulkan bahwa hukum modern adalah suatu institusi yang
bersifat khas. Yaitu institusi yang bersifat euro-centris. Hukum modern
merupakan salah satu hasil dari pengorganisasian masyarakat yang meliputi
social, politik, ekonomi, kultur dan lain-lainnya hingga terjadi dinamika suatu
dinamika dalam interaksi antara pengorganisasian masyarakat dan bentuk
hukumnya.
S. WATAK
KULTURAL HUKUM MODERN
Hukum
modern yang pembentukannya bersifat eurosentris itu juga memiliki wataknya
sendiri, salah satu alasannya untuk mengatakan demikian adalah apabila diamati
betapa perkembangan penataan social serta bentuk-bentuk hukum modern itu
berpasangan dengan perkembangan dalam dunia. Dari penemuan makna tersebut dapat
dipahami mengapa hukum modern sarat dengan pemasangan rambu-rambu untuk
melakukan pengamanan terhadap individu atau kebebasan individu melalui
pengadaan berbagai asas hukumserta prosedur-prosedur yang wajib untuk di ikuti
dalam proses hukum.
T. TEORI
KETERATURAN HUKUM
Segolongan
teori hokum melihat hokum sebagai salah satu banguna yang penuh dengan
keteraturan, bangunan yang logis dan rasional. Bahkam sebagian lagi mengatakan
hokum sebagai jaringan tanpa celah.
Allan
Watson berpendapat bahwa hokum itu adalah suatau system yang tertutup. Ia bisa
berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan bantuan dari luar. Teori
perkembangan hokum itu digerakan oleh kekuatan atau vitalitas dari dalam hokum
itu sendiri yang di sebut sebagai “an
antonomus legal tradition” untuk bekerja dan berkembang hokum tidak
membutuhkan faktor kekuatan atau masukan apapun dari luar