Selasa, 20 Desember 2011

ILMU HUKUM: PENCARIAN, PEMBEBASAN DAN PENCERAHAN


ILMU HUKUM: PENCARIAN, PEMBEBASAN DAN PENCERAHAN

A.    TENTANG ILMU
Ilmu merupakan kegiatan  intelektual manusia mengikuti kehadiran dan terbentangnya alam dan kehidupan disekelilingnya. Ilmu dimulai dari kekhasan fisio;logis manusia khusunya mengenai otaknya, yang menyebabkan ia menjadi gelisah menghadapi alam dan kehidupan. 

B.     KENYATAAN SEBAGAI BASIS ILMU
Ilmu adalah kenyataan, bukan sebaliknya. Apabila kenyataan adalah ilmu, maka kenyataan itu akan dimanipulasi sehingga cocok dengan ilmu dan teori yang ada. Apabila dikatakan bahwa basis ilmu adalah kenyataan, ada satu hal yang pentinmg yang harus dikemukakan disini, yaitu bahwa sejak kapan dan sampai kapanpun ilmu merupakan situs manusia untuk berburu kebebnaran, dari kenyataan baik alam maupun kehidupan, ilmu itu muncul dan terhadap kenyataan itu pula ilmu diuji.
Kebenran adalah jalan yang melalui itu  ilmu digali dan disajikan kepada public. Kebenaran merupakan moral dan ilmu. Tidak ada jalan lain yang bias digunakan oleh iklmu dalam menghadapi kenyataan kecuali berdasarkan kebenaran. Kenyataan adalah basis ilmu sedangkan kebenaran adalah jalan yang ditempuhnya. Ilmu hukum tidak dikecualikan ia tidak ingin berkualitas sebesar ilmu.

C.     ILMU ADALAH UNTUK KENYATAAN
Defenisi ilmu ebagai pencarian, pembebasan dan pencerahan.semacam paradigm penting misalnya bebrbicara tentang teori. Dalam pardigma ini bukan kenyataanlah yang untuk teori, tetapi teori itulah yang untuk kenyataan. Tetapi tidak semua teori sadar bahwa ia harus membumi pada kenyataan. Ada juga yang membangun teori demi untuk teori, sehingga kenyataannya menjadi nomor dua. Apabila teori tidak cocok mau tidak mau menjelaskan kenyataan maka kenyataan itulah yang harus dimanipulasi sehingga dapat masuk kedalam teori yang dibuat, 

D.    ILMU YANG GAAGL MENANGKAP KENYATAAN PENUH
Ilmu dan teori adalah usaha manusia untuk menangkap kenyataan dan kemudian menyajikan hasil tangkapannya kepada public. Jarring yang dipakai ilmu untuk menangkap adalah konsep dan metodelogi penelitian. Berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas maka keduanya disebut juga sebagai suatu permainan. Ilmu dan teori adalah hasil dari tangkapan teoritis yang kemudian dikomunikasikan kepada public. Keduanya tidak sama benar dengan kenyataan itu sendiri. Semaki tinggi suatu teori berarti ia semakin mendekati kenyataan. Teiori yang sempurna adalah yang mampu memindahkan kenyataan kedalam bahasa teori secara sempurna tanpa cact. Pelajaran yang sangat berharga adalah bahwa kita tidak boleh terjebak atau menjadi tawanan dari cara kerja ilmu sebagaimana disebutka diatas. Acuan atau regrensi utama kita adalah kenyataan bukan ilmu pengetahuan, yang benar adalah kenyataan bukan ilmu.

E.     ILMUWAN:MUANSAFIR PEMBURU KEBENARAN
Ilmuwan sudah ditakdirkan mencari kebenaran dan berusaha mengungkapnya, tetapi sekaligus ia juga menyadari resiko untuk mampu mengungkap kebenaran yang mutlak atau sempurna. Ilmu pengetahuian dibangun oleh kegagalan-kegagalan yang lain. Ilmun pengetahuan adalah karya bersama bukan karya Aritoteles, nmewton atau Enstein, mereka itu berhasil untuk mengemukakan sesuatu dengan cara berdiri diatas ilmuan.

F.      ILMU HUKUM
Ilmu hukummbukan suatu kekecualian dan tidak merupakan ilmu yang lain daripada yang lain. Sebelummada ilmu hukum terlebih dahulu ada suatu kenyataan yang kemudian membangkitkan minat manusia untuk bertanya, menyelidiki dan member penjelasan. Kenyataan itulah yang yang menjadi perhatian suatu disiplin ilmu yang kemudian disebut ilmu hukum. Ilmu hukum tidak menciptakan kaidah melainkan menemukannya sebgai kenyataan disekelilingnya. Tugas sebagai ilmu adalah mencoba, memahami, menjelaskan, mencari asal usul, mencari kenyataan dan sebagainya.


G.    ILMU HUKUM SEBAGI SEBENAR ILMU
Apabila ilmu hukum ingin mencapai tingkat kematangan yang tinggi, bahkan lebih daripada itu ingin benar-benar disebut sebagai ilmu maka harus senantiasa menyatakan siap untuk menjelaskan hal yang berhubungan dengan hukum. Oleh karena itu ilmu hukum itu tidak merupakan gagasan yang diperas atau diarik dari otak manusia melainkan mengikuti dan dituntun oleh kenyataan tentang hukuim yang terhampar dalam masyarakat.

H.    ILMU HUKUM PRAKTIS
Hukum positif adalah ilmu hukum yang bekerja dengan menggarap teks-teks normative. Ilmu praktis adala ilmu yang tidak berhadapan dengan kenyataan hukum yang penuh, melainkan kepentingan yang praktis saja.
I.       Program pencidikan doctor (S3)
Program S3 disiapkan bukan untuk menjadi professional hukum tetapi sebgai munasafior pencari kebenaran.
J.       BAHAN STUDI ILMU HUKUM SEBAGAI SEBENAR ILMU
Bahan ilmu tak dapat ditentukan menurut ukuran suyektif para ilmuwan maaing-masing melainkan dibiarkan mengalir sebgai kenyataan secara penuh. Bahan ilmu hukum itu kita ketemukan tidak kita buat. Kalau hukum psitif tampil tidak secara teratur maka kita juga akan mengatakanm secara jujur, bahwa hukum itu adalah sesuatu yang disordered.

K.    ILMU HUKUM DITENGAH-TENGAN STATE OF THE ARTS ILMU PENGETAHUAN
Ilmu hukum merupakan ilmu yang kesatuan dengan ilmu-ilmu yang lain dalam satu komunitas ilmu pngetahuan. Pergerakan dan perubahan dalam satu bidang ilmu tertentu akan berimbas pula kepada ilmu-ilmu yang lain. Maka apabila kita mengatakan bahwa garis derpan ilmu selalu berubah, bergelombang perubahan tersebut cepat atau lambat akan menepa ilmu. Perubahan garis drepan ilmu memang terjadi dari waktu ke waktu. Hal itu terjadi baik dengan berkembangya metodelogi maupun berkembangnya disiplin-disiplin ilmu pengetahuan. Dengan demikian state of art akan berubah dari masa ke masa. Barang tentu karena masing-masinhg displin memiliki karakteristiknya sendiri, maka intensitas perubahan yang terjadi pada suatu disiplin juga akan sama pada ilmu yang lainnya.

L.     POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM
Positivism menjadi slah satu teori yang bertahan smapai saat ini dalam ilmu hukum. Positivism muncul sejak awal kbangunana teori-teori hukum modern. Kelahiran positivism kembali menegaskan betapa ilmu selalu berjalan dibelakang kenyataan. Kenyataan menjadi pemandu ilmu dan teori, seperti berkali-kali dikemukan. Positivism hanya bias muncul pada saat kenyataan membutuhkan itu dan kenyataan itu adkah lahirnya hukum  moden. Ilmu hukum menemukan bahwa sejak kelharian Negara modern hukum berubah dengan sangat mendasar. Rasionalisai tersebut menghasilkan pembagian diberbagai tugas dan peran khusus yaitu legrslatif, eksekutif dan yudikatif.

M.   ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU UTUH
Perkembangan ilmu sekarang tidak berpegang pada filsafat. Sejak semula hukum adalah sesuatu yang utuh, yang menyatu dengan masyarakat serta manusia tempat hukum itu berada. Keutuhan ini juga menyangkut sifat komplek dan dinamis dari hukum, tetutamna sudah berbicara tentang keadilan. Maka pada wktu kita mempelajari hukum kita harus berhati dalam menggarapnya atau dalam penggunaan metode. Cara dan metode tersebut hendaknya tetap menjaga agar hukum bias tampil secara penuh dan utuh dan lebih jauh lagi  tidak kehilangan nialai maknanya.

N.    TEORI DAN WILAYAHNYA
Teori dikatakan memiliki wilayahnya sendiri, sehingga dalam teori ada yang disebut domain assumptions. Ada teori yang berada dalam wilayah prkatis (professional domain) atau teori yang dikembangkan dan diciptakan dengan sengaja untuk member dukungan terhadap kerja professional, misalnya teori tentang penanggung jawab pidana yang dibtuhkan oleh para hakim pada saat mereka harus mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana. Karena sifatnya member dukungan terhadap kebutuhan praktis professional tersebut maka ia juga disebut teori yang berfungsi mempertahankan hukum positif.
Ada juga teori dalam wilayah ilmiah (scientivic domain) teori dalam wilayah ilmiah tidak muncul karena untuk mendukung atau mempertahankan sesuatu. Teori ini muncul dari kenyataan atau pengamatan terhadap pengamatan, yang dimulai dari kegelisahan keingintahuan sehingga melakukan perenungan terhadap kenyataan yang dihadapinya.

O.    ILMU HUKUM ATAU ILMU TENTANG KETERTIBAN (ORDER)
Dalam konteks ilmu ketertiban kita dapat melihat dan mengamati hukum secara lebih jernih, utuh dan benar. Hal itu terjadi karena kita mengambil jarak dari objek yang kita pelajari. Jika menggagas ilmu hukum sebagai ilmu ketertiban maka akan sejalan dengan dasar dari teori kuantum yang lebih maju dari teori Newton yang mekanistik.
Quantum space adalah suatu ‘’keadaan hampa’’, apabila teori quantum kita proyeksikan ke ilmu hukum maka dalam ilmu hukum itu kita membicarakan undang-undang, legislative, yudikatif, eksekutif, proses hukum dan sebagainya. Dalam kacamata teori quantum itu semua adalah ruang hampa yang mudah diamati dan dipelajari, tetapi sebenarnya substansi besar yang menjadi landasan dari hal-hal yang diamati tersebut tetap diam dibalik penmpilan empiric tersebut yang dinamakan dengan ketertiban.

P.      PERJALANAN HUKUM MODERN : Dari Keambrukan Yang Satu Ke Yang Lain
Roberto maguera unger  menjadi rujuka yang sangat menarik pada saat ingin mengetahui perjalanan hukum modern sehingga memperoleh bentuknya sekarag ini secara komprehensif atau melihat perjalanan tersebut tidak hanya perkembangan dan bentuk yang atu ke yang lain, melainkan secara lebih utuh yaitu dengan melibatkan akar-akar atau asal usul sosialnya.
Unger melihat bahwa kelahiran hukum baru diawali dengan kembrukan masyarakat atau system yang lama. Dengan demikian kembrukan masyarakat yang lama merupakan semacam prasyarat bagi munculnya bentuk hukum baru. Hal ini memberikan perspektif kepada kita tentang bagaimana melihat dan memahami kelahiran suatu hukum baru. Misalnya masyarakat yang berbasis pertanian harus bangkrut terlebih dahulu sebelum muncul suatu masyarakat yang berbasis industri. Dari sini kita menjadi paham bahwa hukum itu bukan sekedar dokumen formal tetapi melainkan suatu dokumen social. Hukum tidak hanya menjalankan legal rulling melainkan lebih dari pada itu melakukan social rulling.

Q.    HUKUM MODERN DI PERSIMPANGAN JALAN
Munculnya hukum modern merubah sama sekali peta tatanan masyarakat yang lama ini disebabkan oleh watak atau hegemonian dari hukum modern tersebut. Ia tidak membiarkan tatanan lain yang diat dan dikeluarkan oleh negara. Hukum modern telah identik dengan hukum Negara. Semua tatanan yang ada sudah digantikan tatanan yang baru. Kelahiran hukum modern sekaligus menempatkannya dalam posisi yang sangat sulit yaitu berda dipersimpangan jalan (hifurcation. Sejak ribuan tahun sebelum munculnya hukum modern maka hukum hanya berurusan dengan perburuan keadilan. Pada waktu itu belum ada hukum Negara atau hukum positif, melainkan hukum alam. Tetapi dengan kelahiran Negara modern dan hukum modern muncul tuntutan agar hukum itu menjadi positif dan public. Hukum harus dibuat oleh suatu badan khusus dirumuskan tertulis dan diumumkan kepada public akibatnya adalah, bahwa yang tidak memnuhi persyaratan itu tidak bisa disebut sebagai hukum. Sejak saat itu, maka hukun tidak lagi semata-mata tempat untuk berburu keadilan, melainkan juga sebagai undang-undang. Keadaan ini me nimbulkan persoalan yang amat besar, bahkan gawat oleh karena proses hukum bukan hanya mencari keadilan melainkan juga menerapkan undang-undang dan prosedur. Disinilah huikum modern dikatakan berada dipersimpangan sebab antara keadilan sudah diputuskan dan hukum sudah diterapkan terdapat perbedaan yang sangat besar. Wilayah keadilan tidak persis sama dengan wilayah hukum positif.

R.     STRUKTUR SOSIAL HUKUM MODERN
Dari data sejarah dapat disimpulkan bahwa hukum modern adalah suatu institusi yang bersifat khas. Yaitu institusi yang bersifat euro-centris. Hukum modern merupakan salah satu hasil dari pengorganisasian masyarakat yang meliputi social, politik, ekonomi, kultur dan lain-lainnya hingga terjadi dinamika suatu dinamika dalam interaksi antara pengorganisasian masyarakat dan bentuk hukumnya.

S.      WATAK KULTURAL HUKUM MODERN
Hukum modern yang pembentukannya bersifat eurosentris itu juga memiliki wataknya sendiri, salah satu alasannya untuk mengatakan demikian adalah apabila diamati betapa perkembangan penataan social serta bentuk-bentuk hukum modern itu berpasangan dengan perkembangan dalam dunia. Dari penemuan makna tersebut dapat dipahami mengapa hukum modern sarat dengan pemasangan rambu-rambu untuk melakukan pengamanan terhadap individu atau kebebasan individu melalui pengadaan berbagai asas hukumserta prosedur-prosedur yang wajib untuk di ikuti dalam proses hukum.

T.      TEORI KETERATURAN HUKUM
Segolongan teori hokum melihat hokum sebagai salah satu banguna yang penuh dengan keteraturan, bangunan yang logis dan rasional. Bahkam sebagian lagi mengatakan hokum sebagai jaringan tanpa celah.
Allan Watson berpendapat bahwa hokum itu adalah suatau system yang tertutup. Ia bisa berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan bantuan dari luar. Teori perkembangan hokum itu digerakan oleh kekuatan atau vitalitas dari dalam hokum itu sendiri yang di sebut sebagai “an antonomus legal tradition” untuk bekerja dan berkembang hokum tidak membutuhkan faktor kekuatan atau masukan apapun dari luar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar